Daftar Login

Putri Anne Mangkir Sidang Cerai Lagi dengan Arya Saloka, Sudah

Putri Anne Mangkir Sidang Cerai Lagi dengan Arya Saloka, Sudah

sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanSuami Mengajukan Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama : Suami harus membuat permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas