sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanSuami Mengajukan Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama : Suami harus membuat permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna