pendataan non asn bkn go id loginJakarta-Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat PembinaBagi para tenaga honorer atau tenaga non-ASN dapat melakukan pengecekan hasil prafinalisasi secara on melalui laman milik Badan Kepegawaian Negara (BKN),