makelar 33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagangMakelar merupakan perantara bagi manusia untuk melakukan sebuah transaksi, serta untuk mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Makelar juga