bengkulu togelBengkulu Post | Lebong- Ancaman pinda penjara maksimal 10 tahun menanti tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, yakni Mu (27), warga Desa Bungin KecamatanTim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang bandar judi togel inisial MU (47) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.